Jumat, 30 Maret 2012

Sosialisasi dan Penolakan Terhadap Perkebunan Kelapa Sawit Oleh Masyarakat di Kecamatan Embaloh Hulu




Kabupaten Kapuas Hulu adalah kabupaten terujung di wilayah timur Propinsi Kalimantan Barat yang langsung berbatasan dengan Negara Malaysia. Luas Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu 29.842 Km² atau 20,33% dari luas wilayah total Propinsi Kalimantan Barat. Melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 144 Tahun 2003 Kabupaten Kapuas Hulu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Konservasi. Penetapan ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi faktual wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dimana Kawasan Lindung 834.140 Ha dan Taman Nasional 930.940 Ha ( SK.Menhutbun No. 259/Kpts-II/2000 ). Akan tetapi, walaupun sudah ditetapkan sebagai Kabupaten Konservasi bukan berarti nihil dari ancaman kehancuran ekologis. Hal ini terbukti dengan adanya ancaman konversi kawasan hutan menjadi perkebunan dan pertambangan dengan dikeluarkan ijin yang sudah mencapai angka 1.636.484 Ha.

Maraknya ijin-ijin yang dikeluarkan untuk investasi perkebunan, pertambangan dan HPH berimplikasi pada insensitas konflik lahan dengan masyarakat adat sekitar wilayah konsensi. Hal terjadi karena belum adanya pengakuan formal tehadap wilayah adat dalam kebijakan tata ruang daerah. Disisi lain, kegiatan investasi tersebut jugamenyebabkan terjadinya bencana ekologis. Dan hampir tiap tahun dirasakan  dampaknya oleh masyarakat dengan terjadinya banjir di musim penghujan. Selain itu, dampak yang lebih luas akibat hancurnya hutan tropis akan semakin mempercepat laju perubahan iklim.
Namun pada realitanya ternyata banyak masyarakat yang menolak atas kinerja serta manajemen  yang dilakukan banyak perusahaaan diakibatkan sistem monopoli yang mereka terapkan serta melakukan sosialisasi ke berbagai tempat yang ingin mereka garap. Inilah salah satu cara yang dilakukan oleh PT. Rimba Utara di Kecamatan Embaloh Hulu dalam hal ini sosialisasi  perkebunan kelapa sawit kepada masyarakat pada hari minggu 11/03/12 kemarin di Ba. Martinus. Secara tertulis dan non tertulis masyarakat di Kecamatan Embaloh Hulu menolak dengan keberadaan perkebunan kelapa sawit di daerah mereka serta ingin mencabut ijin yang dikeluarkan oleh Bupati Kapuas Hulu. Dikarenakan alasan sebagai berikut seperti yang disampaikan melalui salah satu perwakilan masyarakat Kec. Embaloh Hulu yaitu Pastor Paroki Gereja Sto. Martinus :
1.    Tidak ada lahan untuk perkebunan kelapa sawit
2.    Mengingat dampak yang akan terjadi :
-    Kerusakan lingkungan/lingkungan tercemar
-    Konflik horizontal
-    Timbulnya pro kontra antara masyarakat,
-    Timbulnya batas wilatah adat
-    Pratek portitusi terselubung,
-    Monopoli modal